MER-C menyebutkan fasilitas medis tersebut mulai beroperasi pada 1 Desember 2024 melalui kerja sama MER-C Indonesia dan Kementerian Kesehatan Palestina (MoH).Fasilitas medis tersebut dioperasikan guna memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat di wilayah yang menjadi zona padat pengungsi di Gaza selatan.Setelah melalui berbagai upaya pemenuhan fasilitas dan peningkatan layanan, MER-C Indonesia Medical Center menjadi salah satu akses penting bagi keluarga pengungsi untuk mendapatkan pelayanan medis.Saat ini, fasilitas tersebut didukung 116 orang personel yang terdiri atas dokter spesialis dan umum, perawat, bidan, apoteker, teknisi laboratorium, fisioterapis, dokter gigi, serta tenaga kesehatan dan personel pendukung lainnya.MER-C Indonesia Medical Center melayani sekitar 1.100 hingga 1.500 pasien setiap hari. Kehadiran fasilitas itu melengkapi kontribusi MER-C bersama masyarakat Indonesia dalam menyediakan layanan kesehatan bagi rakyat Palestina.Selain di Gaza selatan, MER-C sebelumnya juga menghadirkan pelayanan kesehatan melalui Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara. Namun, rumah sakit tersebut saat ini terpaksa menghentikan operasionalnya setelah terdampak langsung serangan Israel.Seperti Rumah Sakit Indonesia di Gaza utara, MER-C Indonesia Medical Center membawa semangat layanan kemanusiaan dan solidaritas masyarakat Indonesia kepada rakyat Palestina, di tengah kondisi kemanusiaan yang terus memburuk.MER-C berharap kolaborasi dan kontribusi masyarakat Indonesia dapat mendukung keberlanjutan operasional fasilitas medis tersebut agar terus memberikan manfaat bagi masyarakat Gaza.Fasilitas tersebut juga dimaksudkan untuk melanjutkan pelayanan kesehatan yang sebelumnya dihadirkan melalui Rumah Sakit Indonesia, meski menghadapi berbagai keterbatasan dan tantangan, ungkap.keterangan pers MER-C itu.
Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
MER-C Indonesia Medical Center perluas layanan medis ke Gaza selatan
Organisasi kemanusiaan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) memperluas layanan kesehatannya bagi masyarakat Palestina melalui pengoperasian MER-C Indonesia Me
NASIONAL
📖 Baca Juga
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.