NADIKABAR.COM — Ayah Meghan Markle, Thomas Markle Sr., ditangkap pada Jumat (6/11) atas tuduhan terkait kepemilikan materi pelecehan seksual terhadap anak.

Asisten pertama jaksa federal untuk Distrik Pusat California, Bill Essayli, menyatakan bahwa Markle yang tinggal di Lakeland, Florida, ditangkap setelah adanya pengaduan pidana yang diajukan pada Kamis (5/11).

Tuduhan tindak pidana berat ini membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara federal, jika dia terbukti bersalah.

Dilansir Anadolu Agency, Essayli mengungkapkan bahwa FBI menerima informasi soal dugaan Thomas Markle menyimpan materi pelecehan seksual terhadap anak dan menyewa dua unit penyimpanan di wilayah Los Angeles.