Ia mengatakan MES tidak lagi menjadikan kegiatan pengkajian sebagai fokus utama organisasi. Peran tersebut akan didorong kepada Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

“Kami sepakat tugas MES tidak lagi mengkaji. Tugas MES adalah mendorong tumbuhnya wirausaha Muslim muda sebagai pengguna utama dari ekosistem keuangan syariah yang ada di Indonesia,” katanya.

Untuk menjalankan fokus tersebut, MES akan berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan pendampingan, inkubasi, hingga akses pembiayaan bagi wirausaha muda syariah.