NADIKABAR.COM — Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, sepakat membayar hingga 16,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp278 triliun. Meta juga akan membatasi penggunaan media sosial oleh remaja sebagai bagian dari gugatan yang diajukan sejumlah negara bagian AS di California.

Kesepakatan ini masih harus mendapat persetujuan pengadilan.

Usulan tersebut diajukan ke pengadilan federal pada Rabu (26/08) untuk menyelesaikan gugatan dari gabungan 47 negara bagian AS.

Selain pembayaran, Meta juga setuju akan menerapkan sejumlah aturan dan perubahan untuk meningkatkan keamanan anak serta mengurangi penggunaan media sosial secara berlebihan, termasuk pada malam hari dan selama jam sekolah.

Jaksa Agung California Rob Bonta mengatakan Meta sepakat melakukan perubahan besar yang dapat mengurangi risiko bahaya dari platformnya. Perubahan tersebut, kata dia, akan dilakukan dalam beberapa bulan.

Ia menyebut kesepakatan ini sebagai "perubahan nyata, keterbukaan, dan perlindungan nyata yang bisa ditegakkan untuk anak-anak."

Dalam dokumen kesepakatan disebutkan bahwa Meta tidak mengakui kesalahan atau pelanggaran hukum. Meta selama ini memang membantah semua tuduhan tersebut.

Namun, Jaksa Agung Virginia Jay Jones menilai Meta sengaja membahayakan kesehatan anak muda.

"Selama bertahun-tahun, Meta secara sengaja menipu publik mengenai fitur-fitur desain yang membuat ketagihan dan berbahaya yang telah mendatangkan malapetaka bagi kesehatan mental kaum muda," kata Jones.