NADIKABAR.COM — Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 soal syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkumpulan Militan Gibran menyebut gugatan ini bukan kewenangan MK.

"Menurut pihak terkait, permasalahan yang didalilkan oleh para pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan pasangan calon wakil presiden pada perkara a quo adalah bukan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi karena perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu," kata Sekjen Perkumpulan Militan Gibran Abdul Aziz Salim saat menyampaikan jawaban atas gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Abdul menilai para pihak yang berkepentingan dan dirugikan dalam setiap tahapan pemilu seharusnya menggunakan secara maksimal lembaga yang berwenang menyelesaikannya sesuai jenis pelanggaran pemilu dalam jangka waktu yang tersedia, serta tidak menjadikan semua permasalahan umum dipersoalkan di MK. Dia menilai gugatan ini merupakan sengketa proses pemilu yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Bawaslu.

"Pihak Terkait memandang bahwa keabsahan atau keterpenuhan syarat pasangan wakil presiden yang dipersoalkan oleh para pemohon bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan sengketa proses pemilu yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Bawaslu yang keberatannya harus diajukan paling lama 3 hari setelah ditetapkan keputusan KPU sebagaimana berdasar Pasal 464 Undang-Undang Pemilu," ujarnya.