NADIKABAR.COM — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Minggu.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, gerai SIM yang dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB itu berada di:Jakarta Timur : Jalan Raden Mas Intan, samping Mc Donalds, Duren Sawit.Jakarta Barat : Jalan Panjang Samping Indomaret, Kebon Jeruk.Untuk dapat mengakses fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.