NADIKABAR.COM — NH (45), ustaz Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) salah satu desa yang ada di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, ditetapkan tersangka pencabulan anak perempuan di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan NH di lingkungan TPQ di mana ia mengajar.

Awalnya, dua korban melaporkan NH ke polisi, yakni A dan S. Keduanya masih duduk di bangku sekolah dasar dan merupakan santriwati atau murid di TPQ tersebut. Namun, dalam pengembangan penyidikan, diketahui korban sebanyak sembilan anak.

"Belakangan terkuak korban dugaan pencabulan berjumlah sembilan anak. Masing-masing lima siswi SD dan empat siswi SMP," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Senin (7/9/2026).

Kuasa hukum korban, Wiwin Ariesta menambahkan, korban merupakan santri TPQ tersebut. Karena liburan sekolah, mereka menginap untuk belajar persiapan ujian TPQ.