NADIKABAR.COM — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumenep kembali terungkap. Mirisnya, korban yang kini berusia 17 tahun diduga menjadi korban ayah kandungnya sendiri, AS (41), sejak 2021.

Kasus tersebut baru terungkap setelah korban memberanikan diri mencari perlindungan kepada seseorang yang dipercayainya. Polisi kemudian menangkap AS dan menetapkannya sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Kasatreskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno mengatakan, dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan tersangka berulang kali terhadap korban. Korban disebut selama ini tidak berani mengungkap kejadian yang dialaminya karena mendapat ancaman.

"Tersangka ini sangat kejam. Karena dia melakukan kekerasan seksual pada anak kandungnya ini sejak tahun 2021," katanya, Senin (31/8/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercayainya untuk meminta perlindungan. Kepada orang tersebut, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Kapolresta Sumenep Kombes Ariek Indra Sentanu membenarkan hal tersebut.

"Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan. Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya," ujar Ariek.

Bambang mengatakan korban sebelumnya tidak berani menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Salah satu penyebabnya karena korban mendapat ancaman dari tersangka.