NADIKABAR.COM — Sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka memasuki babak akhir. Hari ini, MK dijadwalkan membacakan putusan terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming tersebut.

"Pengucapan Putusan," kata MK melalui situs resminya, Selasa (6/10/2026).

Sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu bakal di gelar di Mahkamah Konstitusi. Majelis Hakim MK akan membacakan putusan terkait perkara tersebut pada pukul 20.00 WIB.