NADIKABAR.COM — Seorang warga bernama Bernita Matondang mengajukan gugatan terhadap UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur pembalut menstruasi sebagai barang bebas pajak.

Dilihat dari situs MK, Senin (2/11/2026), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 406/PUU-XXIV/2026. Pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 danPenjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1.

Berikut isi pasal-pasal yang digugat:

(1a) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:

j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1