Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Para pemohon meminta MK mengubah pasal itu menjadi:

- Menyatakan ketentuan Pasal 318 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji', sehingga menjadi 'masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji'.

- Menyatakan ketentuan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD Pemilihan Umum lokal Tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji' sehingga menjadi 'masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah atau janji'.