Dalam permohonannya, mereka mengungkit putusan MK Nomor 135/PUU Tahun 2024 yang memisahkan Pemilu tingkat nasional dan lokal. Pemohon menyebut putusan MK itu menimbulkan persoalan terhadap masa jabatan anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024.
Menurut pemohon, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir saat anggota DPRD hasil Pemilu 2029 mengucapkan sumpah/janji. Namun, katanya, putusan MK yang memberi jeda hingga 2 tahun 6 bulan antara pemilu tingkat nasional dan lokal menimbulkan potensi kekosongan jabatan di DPRD.
"Ketiadaan tindak lanjut pembentuk undang-undang terhadap Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 tidak semata-mata menimbulkan persoalan teknis mengenai masa jabatan anggota DPRD, tetapi telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan negara yang bertentangan dengan prinsip negara hukum," ujarnya.
Pemohon menganggap belum adanya aturan jelas sebagai tindak lanjut atas putusan MK itu bisa memicu masalah pemerintah di daerah. Atas dasar itu, pemohon meminta MK mengubah aturan untuk memperpanjang masa jabatan Anggota DPRD hingga 2031.