NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dan memerintahkan revisi terhadap UU Peradilan Militer. MK memerintahkan revisi UU Peradilan Militer mengatur integrasi sepenuhnya peradilan militer di bawah Mahkamah Agung (MA).
Hal itu diuraikan MK saat membacakan putusan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). MK mengatakan selama ini peradilan militer belum terintegrasi sepenuhnya menjadi bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman yang berada di bawah MA.
"Bahwa di samping fakta hukum belum adanya kejelasan pembatasan pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, termasuk yurisdiksi kewenangan mengadili berkenaan dengan tindak pidana dimaksud, Mahkamah secara faktual juga mendapatkan fakta hukum bahwa eksistensi peradilan militer saat ini belum terintegrasi sepenuhnya menjadi bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung," kata hakim MK Enny Nurbaningsih.