NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dan memerintahkan revisi terhadap UU Peradilan Militer. MK memerintahkan revisi UU Peradilan Militer mengatur integrasi sepenuhnya peradilan militer di bawah Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diuraikan MK saat membacakan putusan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). MK mengatakan selama ini peradilan militer belum terintegrasi sepenuhnya menjadi bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman yang berada di bawah MA.

"Bahwa di samping fakta hukum belum adanya kejelasan pembatasan pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, termasuk yurisdiksi kewenangan mengadili berkenaan dengan tindak pidana dimaksud, Mahkamah secara faktual juga mendapatkan fakta hukum bahwa eksistensi peradilan militer saat ini belum terintegrasi sepenuhnya menjadi bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung," kata hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK menyatakan hakim peradilan militer belum sepenuhnya berada di bawah MA. Menurut MK, peradilan militer belum sepenuhnya melepaskan proses rekrutmen, pengangkatan hingga administrasi pembinaan karir personel dari Panglima TNI.

"Badan-badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung hanya lingkungan peradilan militer yang belum sepenuhnya melepaskan perekrutan, pengangkatan, administrasi pembinaan karier personil yang masih di bawah Panglima TNI," ujar Enny.

MK mengatakan integrasi penuh peradilan militer ke MA menjadi bagian penting yang harus dirumuskan pembentuk UU dalam perubahan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK meminta pengintegrasian diakomodir untuk mewujudkan sistem peradilan satu atap di bawah MA.

"Oleh karena itu, melalui putusan a quo, Mahkamah juga menegaskan ikhwal tersebut menjadi bagian penting yang harus dirumuskan oleh pembentuk undang-undang pada perubahan Undang-Undang 31/1997 agar juga mengakomodir pengintegrasian dimaksud guna mewujudkan sistem peradilan satu atap sebagai bagian dari pengejawantahan semangat reformasi dan amanat Undang-Undang 4/2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 48/2009," ujar Enny.

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan;3. Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.