Maruli menilai hukuman militer kepada prajurit TNI selama ini jauh lebih berat. Namun, Maruli menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK.

"Ya dan di saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras betul. Ya, tapi ada hal-hal yang mungkin ya kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu oh kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah gitu. Tapi nanti saya coba lebih detailkan lagi," ucap Maruli.

Sementara itu, KSAD Jenderal Tandyo Budi Rivera, mengatakan TNI AD taat konstitusi terkait putusan MK yang mengharuskan prajurit TNI terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum. Namun, Tandy menegaskan revisi undang-undang tidak dilakukan oleh TNI AD.

"Sekarang kan tentara itu kan taat konstitusi ya. Sekarang konstitusinya masih bicara gitu ya kita ikut. Nanti negara buat seperti apa itu yang kita ikutin," sebut Tandyo.