NADIKABAR.COM — Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP seharusnya diadili di peradilan umum. Maruli mengatakan akan mempelajari putusan MK yang meminta UU Peradilan Militer untuk direvisi.
"Ya, nanti kita coba ya, kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari," kata Maruli di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Maruli kemudian bicara soal kritik terkait prajurit diadili di peradilan militer itu membuat impunitas terhadap anggota TNI. Maruli mengatakan selama ini peradilan militer kerap menjatuhkan hukuman yang berat kepada prajurit
"Ya, sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua semua peristiwa ya kriminal. Di kita sudah di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang. Kalau diurut saya pikir ada, coba aja lihat, berapa kali kita sudah memutuskan orang dihukum seumur hidup. Di pengadilan umum sebetulnya jarang gitu," ujarnya.