NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Sidang putusan gugatan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Ketua MK Suhartoyo meminta tidak ada yang menyela pembacaan putusan.
"Persidangan untuk 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Suhartoyo.
Pemohon gugatan ini ialah Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Sementara pihak termohon ialah KPU RI, dan pihak terkait ialah Bawaslu RI serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.
Sebagai informasi, sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9). Dalam sidang pendahuluan itu, para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum mereka.
Pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat. Mereka juga mempersoalkan pasal 18 ayat (3) PKPU nomor 19/2023 yang membuat bakal Capres dan Cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.