Diketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pukul 20.00 WIB sebagai penanda dimulainya sidang tersebut.

Adapun permohonan diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yakni M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Permohonan tersebut teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Dalam permohonannya, para pemohon pada intinya meminta MK untuk mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya. Selain itu, mereka juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.