NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas batas waktu berlakunya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dari sebelumnya 60 hari kerja menjadi 14 hari kerja.

Hal tersebut tertuang dalam putusan Permohonan Nomor 280/PUU-XXIV/2026 yang diputuskan MK, pada Kamis (29/10) hari ini.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) yang diajukan Nahason Asso sebagai Pemohon I, Wenius Hesegem, Pemohon II; Frederika Korain, Pemohon III; dan Fatiatulo Lazira, Pemohon IV.

"Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

MK mengatakan frasa "60 (enam puluh) hari kerja" dalam Pasal 116 ayat (2) UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.