MK menyatakan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI. MK menyatakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya diadili dengan di peradilan umum.

"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," kata hakim anggota Arsul Sani.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan pasal 9 angka 1 UU 31/1997 tidak menegaskan prajurit TNI diadili di peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum. Dia menyebut tidak ada alasan hukum untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer dalam kondisi damai atau saat peradilan umum bisa berjalan dengan normal.

Namun, Enny menyatakan MK memberi ruang agar tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran bisa diadili di peradilan militer. Enny mengatakan pembatasan tersebut harus diatur secara jelas.

"Oleh karena itu, apabila diperlukan perluasan yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran, maka pengaturan tersebut harus dirumuskan secara khusus dan terbatas serta dapat diberikan sebagai bentuk pengecualian," ujar Enny.