NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bisa disetarakan dengan pendidikan jenjang SMA atau sederajat. MK menyatakan surat absensi atau certificate of attendance yang dilampirkan Gibran untuk disetarakan bukan bukti kelulusan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/10/2026).

Hakim Arsul menyatakan certificate of attendance tidak menerangkan tentang keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Hakim menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki jazah atau sertifikat di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," kata hakim Arsul.

Hakim Arsul mengatakan certificate of attendance bukan bukti kelulusan atau tamat belajar. Hakim menyatakan certificate of attendance merupakan bukti kehadiran.

"Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki jazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf L UU Pemilu," sambungnya.

Sebagai informasi, sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9). Dalam sidang pendahuluan itu, para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum mereka.