NADIKABAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan Wapres Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA. Komisioner KPU Idham Holik merespons putusan tersebut.

"Semua Putusan MK atas PHPU dan PUU serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan untuk penyusunan rancangan PKPU dan kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu," kata Idham kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Idham juga menyinggung pembahasan RUU Pemilu yang saat ini tengah dipersiapkan oleh DPR dan pemerintah. Menurutnya, putusan MK tersebut menjadi informasi yang akan didalami dalam proses pembentukan aturan.

"Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU No. 12 tahun 2011, dan saat ini, sebagaimana informasi yang terwartakan oleh media massa, pembentuk UU sedang mempersiapkan pembahasan RUU Pemilu, saya yakin pembentuk UU mendalami informasi Putusan MK ini," tuturnya.