NADIKABAR.COM — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak ditemukannya ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut jika pansus mampu buktikan tak ada ijazah Gibran, maka proses impeachment atau pemakzulan bisa dilakukan.

"Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," kata Eka Widodo kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Eka mengingatkan bahwa UUD 1945 telah mengatur mekanisme apabila Presiden atau Wakil Presiden diduga tidak lagi memenuhi syarat. Pasal 7A UUD 1945, lanjutnya, mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Ia pun menyinggung Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian tersebut, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat. Ia berbicara soal kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR tersebut sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh MPR.

"Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh," jelas Eka Widodo.