NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.
Sidang putusan ini digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar MK.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.
Sebagai informasi, sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9). Dalam sidang pendahuluan itu, para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum mereka.