NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pihak Denny Indrayana dan para pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perkara nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menyatakan penolakan dilakukan setelah majelis hakim membahas surat dari pihak pemohon.
"Pertama, surat-surat yang masuk ke kami, terutama dari pemohon untuk menghadirkan segala macam, termasuk yang ada tadi sekitar pukul 15.43 WIB. Dan kami sudah bahas terakhir, karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya, kami tidak menerima, apa namanya, usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu," kata Hakim MK Saldi Isra dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip pada Jumat (2/10/2026).
Saldi menjelaskan MK sepakat untuk menghadirkan pihak-pihak yang dinilai dapat memberikan pandangan yang dibutuhkan. Saldi meminta para pemohon bisa memahami keputusan majelis hakim.
"Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon. Pak Denny bisa dipahami ya, Pak Refly? Oke," tutur Saldi.
Sebelumnya, Pemohon gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang syarat pendidikan ijazah Gibran Rakabuming Raka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Gibran dalam sidang pembuktian besok (1/10). MK menyatakan masih mempertimbangkan surat permintaan pemanggilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/9). Bambang memohon Mahkamah mempertimbangkan permintaan pemanggilan Gibran tersebut.