"Hari Selasa kami (MKMK) akan periksa pemenuhan syarat dan kelengkapan itu," sebutnya.

Adapun peristiwa pengusiran itu terjadi pada persidangan yang digelar di gedung MK, Kamis (1/10) malam. Hakim MK mengusir M Rullyandi, ahli yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantara.

Lalu pada Jumat (2/10), Rullyandi melapor ke MKMK, Jakarta Pusat, terkait kejadian ini. Rullyandi meyakini ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Saldi Isra.