NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan hakim Arsul Sani diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pengusiran dalam sidang gugatan terkait syarat pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka. MKMK akan melakukan pemeriksaan persyaratan dari laporan tersebut terlebih dahulu.

"Akan kami periksa dengan terlebih dahulu memastikan pemenuhan kelengkapan persyaratannya," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna ketika dihubungi, Minggu (4/10/2026).

Palguna menyebut pemeriksaan administrasi laporan itu akan dilakukan pada Selasa (6/10). Setelah pemeriksaan administrasi tersebut, baru akan ditentukan oleh MKMK tindak lanjut dari laporannya.