"Tim Subdit III Dittipidnarkoba bersama Tim Bea Cukai Pasar Baru melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera yang telah mengambil paket berisikan permen candy yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol dari kurir paket," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Selain menyamarkan wujud narkoba menjadi permen, cokelat, hingga cairan liquid, tersangka juga menutupi jejak transaksinya dengan rapi.
Abram diketahui melunasi tagihan pemesanan barang haram tersebut secara daring menggunakan metode pembayaran virtual account sebelum paket diantarkan.
Saat tertangkap tangan menerima barang dari kurir pos, Abram tidak dapat mengelak dan membenarkan bahwa paket tersebut adalah miliknya.
Kepada petugas, tersangka mengaku memesan barang-barang tersebut secara mandiri melalui internet bukan untuk diedarkan kembali.