Setelahnya, kubu Roy kembali bertanya ke Jokowi, apakah saat ia menjabat Presiden, ia yang melantik Listyo sebagai Kapolri.
Sempat terjadi silang pendapat antara kuasa hukum Roy dengan Jaksa Penuntut Umum yang mengaku keberatan dengan pertanyaan itu lantaran dinilai tak relevan dengan pokok perkara. Pada saat itu, Majelis Hakim juga menilai bahwa persoalan ini tak sepatutnya dipertanyakan dalam persidangan.
"Sebenarnya, sebenarnya Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum, pertanyaan saya sederhana kok. Tidak bertele-tele," kata kuasa Hukum Roy.
Kemudian, Majelis Hakim pun menanyakan kepada Jokowi, apakah ia bersedia menjawab pertanyaan yang akan dilontarkan kubu Roy tersebut.
"Saya keberatan menjawab, Yang Mulia, karena semua orang juga sudah tahu," ucap Jokowi.