Karena itu, audit harus membandingkan fasilitas yang diterima warga binaan. Apakah fasilitas tertentu diberikan berdasarkan kriteria objektif? Apakah setiap warga binaan yang memenuhi kriteria memperoleh kesempatan yang sama? Ataukah fasilitas tersebut hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu?

Di titik inilah konsep perlakuan khusus harus dibedakan dari perlakuan istimewa. Perlakuan khusus dapat dibenarkan apabila memiliki dasar hukum dan tujuan yang sah. Sebaliknya, perlakuan istimewa menjadi problematik apabila diberikan berdasarkan status sosial, kemampuan ekonomi, kedekatan, pengaruh, atau pembayaran tertentu.

Audit harus mampu menjawab siapa yang menempati setiap bangunan atau ruang khusus, sejak kapan, berdasarkan keputusan siapa, dan dalam kapasitas apa. Semua itu harus memiliki jejak administrasi. Tidak boleh terdapat penghuni yang secara faktual berada di suatu fasilitas tetapi tidak jelas dasar penempatannya.

Karenanya, pemeriksaan perlu mencocokkan data warga binaan dengan data penempatan, registrasi, perpindahan kamar, izin kegiatan, catatan keluar-masuk, serta dokumen lain yang relevan. Jika terdapat perbedaan antara data administrasi dengan kondisi lapangan, perbedaan tersebut harus menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut.

Inilah bagian yang tidak boleh dilewatkan. Fasilitas mewah tidak mungkin hadir tanpa sumber daya. Jika terdapat bangunan, renovasi, furnitur, televisi, kulkas, fasilitas kebugaran, kendaraan, atau sarana lain, harus diketahui dari mana sumber pembiayaannya.

Apakah berasal dari APBN? Apakah melalui pengadaan resmi? Apakah merupakan aset dinas? Apakah berasal dari sumbangan? Apakah dibangun atau disediakan oleh pihak ketiga? Apakah terdapat kontribusi dari warga binaan?

Oleh karenanya, audit harus menelusuri sumber dana, dokumen pengadaan, kontrak, nilai pekerjaan, penerima pembayaran, serta status aset. Audit aset juga penting untuk memastikan tidak terdapat penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Tidak tepat menyimpulkan sejak awal bahwa fasilitas tersebut pasti diperoleh melalui pembayaran. Namun, dugaan tersebut juga tidak boleh diabaikan. Justru audit harus membuktikannya.

Apakah terdapat uang yang dibayarkan untuk memperoleh kamar tertentu? Apakah terdapat pungutan untuk fasilitas tertentu? Apakah ada pihak yang menjadi perantara? Apakah terdapat transaksi antara keluarga warga binaan dengan petugas atau pihak lain? Apakah terdapat pola pembayaran yang berkaitan dengan pemberian fasilitas?