NADIKABAR.COM — Samsat Ciledug menduga ada permainan dari pihak leasing atau showroom terkait seorang mekanik di gang sempit Kota Tangerang yang tercatat memiliki mobil mewah McLaren dengan tunggakan pajak Rp 137 juta. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, menilai pemilik McLaren dan pihak leasing bisa dipidana.
"Menurut pendapat saya, pemilik sebenarnya dari mobil McLaren maupun pihak leasing atau showroom dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti secara sengaja menggunakan identitas orang lain tanpa persetujuan untuk mendaftarkan kepemilikan kendaraan," ujar Suparji kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Suparji mengatakan perbuatan tersebut bukan sekadar persoalan tunggakan pajak, melainkan berpotensi merupakan tindak pidana penggunaan data pribadi secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Suparji.
Suparji menambahkan, apabila dalam proses pendaftaran kendaraan terdapat pemalsuan tanda tangan, surat kuasa, atau dokumen kepemilikan, pelakunya juga dapat dijerat ketentuan pemalsuan surat, yaitu Pasal 263 KUHP lama atau Pasal 391 KUHP Nasional, dengan memperhatikan waktu terjadinya perbuatan serta ketentuan hukum yang berlaku.
"Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada pemilik sebenarnya apabila mengetahui, memerintahkan, atau turut terlibat dalam penggunaan identitas tersebut. Demikian pula pihak leasing atau showroom apabila terbukti sengaja melakukan atau membantu perbuatan tersebut," jelas Suparji.
Suparji menegaskan bahwa warga yang identitasnya digunakan tanpa izin harus mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan data kepemilikan kendaraan, bukan justru dibebani tanggung jawab atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
"Kasus ini perlu ditelusuri secara serius untuk mengungkap siapa yang membeli dan menguasai kendaraan, siapa yang menggunakan identitas korban, serta apakah terdapat kesengajaan menyembunyikan kepemilikan sebenarnya untuk menghindari kewajiban perpajakan," sambungnya.
Sebelumnya, berdasarkan data Samsat, mobil mewah itu tercatat menunggak pajak selama 2 tahun dengan total Rp 137.441.000. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Samsat Ciledug, Idam, curiga karena alamat pemilik kendaraan berada di sebuah perkampungan, bukan di permukiman mewah.
Petugas bertemu dengan Yuda untuk mengonfirmasi kepemilikan mobil mewah tersebut pada Jumat (23/10). Idam menyebut Yuda kaget saat mengetahui ada tunggakan pajak mobil mewah atas namanya.
"Nah, ternyata pas di-sounding, Yuda juga kaget. 'Wah, ini Samsat nggak salah nih? Boro-boro saya punya mobil,' katanya gitu," ujar Idam, Senin (26/10).
Idam menjelaskan McLaren tersebut tidak mungkin berada di perkampungan itu. Jalan kampung hanya cukup untuk satu mobil dengan kondisi jalan berupa paving block yang rusak.
"Mobil mau masuk gang saja susah. Cuma bisa dilalui satu mobil. Jalannya rusak, cuma konblok. Kalau mobil mewah begitu kan nggak mungkin. Masa mobil lewat di konblok, nggak mungkin mau, lecet mobilnya," katanya.
Selain itu, kondisi rumah Yuda juga jauh dari kata mewah. Di rumah tersebut, Yuda tinggal bersama orang tua dan keluarganya.