NADIKABAR.COM — Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Purwandono (MSP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. Ia diduga memalsukan tanda tangan seorang ketua koperasi dalam sejumlah dokumen, termasuk produk tabungan dan investasi.

"Tersangkakan, kita sudah punya alat bukti bahwa tanda yang itu adalah palsu, memalsukan tanda tangan. Itu sudah ada alat bukti forensik itu, sudah keluar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Anwar Nasir saat dihubungi wartawan, Kamis (10/9/2026).

Anwar mengatakan, Mora Sandhy dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jateng hari ini.

"Hari ini dipanggil untuk datang. Tapi kita nggak tahu, belum ada konfirmasi datang apa nggak. Ini baru panggilan pertama tersangka," ujar Anwar.