NADIKABAR.COM — DPD Partai Golkar Kendal memutuskan untuk mencopot Mora Sandhy Purwandono usai sebagai ketua fraksi di DPRD Kendal. Hal itu dilakukan usai Mora Sandhy terserat kasus pemalsuan tanda tangan.

"Dengan status hukumnya, tentunya DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal telah mencopot jabatan Mora Sandhy sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kendal. Kalau untuk sementara jabatan Ketua Fraksi akan diisi oleh Pak Sekjen, yang juga anggota Dewan namanya Dedi Ashari Styawan," kata Ketua DPD Partai Golkar Kendal, Bagus Bimo Alit saat dihubungi, Kamis (10/9/2026).

Pencopotan disepakati dalam rapat pleno internal DPD Partai Golkar Kendal. Partai Golkar juga telah mengirimkan surat kepada DPRD Kendal tanggal 9 September 2026 kemarin.

"Kemarin hari Rabu (09/09/2026), kami telah mengirimkan surat ke DPRD Kendal. Surat itu isinya terkait permintaan evaluasi posisi Mora Sandya Purwandono di Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kendal," katanya.

"Kami ingin mas Mora bisa lebih fokus dulu terhadap masalah yang sedang dihadapinya," sambungnya.

Bimo menerangkan pihaknya tak bisa serta merta memecat kader. Selain proses hukum yang masih berjalan, keputusan memecat kader juga merupakan keputusan DPP.

"Kami belum bisa memutuskan apakah Mora diberhentikan atau dipecat dari keanggotaannya di Partai Golkar karena keputusan ada di DPP. Ini saya melihat dari AD/ARTnya, selama belum ada keputusan hukum yang inkrah ya kami akan menunggu hal tersebut," terangnya.

Bimo berharap persoalan yang melibatkan Mora Sandhy dapat segera menemukan penyelesaian. Bimo juga merasa prihatin terhadap pihak-pihak yang terdampak dalam persoalan tersebut, termasuk korban sebagai nasabahnya.

"Kami berharap masalah ini cepat selesai dan sekali lagi masalah ini menjadi masalah pribadi, namun kami dari Partai Golkar ikut prihatin. Begitu juga dengan nasabah atau korban juga masalahnya cepat selesai," harapnya.