NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap alasan pelaku pembacokan sesama pelajar di Jalan H Assamawi, Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pembacokan dipicu karena topi salah satu pelaku pernah diambil.

"Jadi para tersangka melakukan penyerangan karena merasa tidak terima pada saat melintas di wilayah tersebut, salah satu topi yang mereka gunakan diambil," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Putra kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Pelaku tidak terima dengan pengambilan topi tersebut. Dia kemudian mengajak rekan-rekannya untuk menyerang korban menggunakan senjata tajam.

"Jadi mereka tidak terima, kemudian mengajak rekan lainnya untuk melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam," ucapnya.

Akibat penyerangan itu, satu orang terluka terkena sabetan senjata tajam. Korban luka pada bagian lengan dan sempat dilarikan ke rumah sakit.

"Korban yang kena sajam saat ini satu, mengenai lengan korban. Setelah kejadian langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan dan saat ini sudah kembali," imbuhnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pembacokan sesama pelajar di Jalan H Assamawi, Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Sebanyak 10 pelajar diamankan polisi.

"Setelah video kejadian beredar, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 10 anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Putra dalam keterangannya.

Verdika mengatakan mereka masih berstatus pelajar dari dua sekolah di bawah satu yayasan di wilayah Jakarta Timur. Verdika mengatakan sepuluh pelajar tersebut saat ini masih diperiksa di Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

"Penyidik masih mendalami peran masing-masing anak, baik yang melakukan kekerasan, membawa atau menggunakan senjata tajam, maupun yang terlibat dalam rangkaian kejadian," jelasnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, antara lain sebilah celurit dan sebilah senjata tajam menyerupai samurai, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta 10 handphone milik para pelaku.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan perbuatan dan peran masing-masing anak, yaitu Pasal 307, ancaman pidana paling lama 7 tahun; dan/atau Pasal 466 ayat (2), ancaman pidana paling lama 5 tahun; dan/atau Pasal 472 huruf a, ancaman pidana paling lama 2 tahun 6 bulan.