"Di mana perkataan tersebut diucapkan korban kepada tersangka FSS sejak bulan April 2026 sampai terakhir kali akhir bulan Oktober 2026 sebelum Tersangka FSS diminta tolong korban untuk memperbaiki tiang penangkal petir," kata Arwin.

"Dugaan dendam itulah yang saat ini menjadi salah satu bagian dari pendalaman penyidik terkait motif pembunuhan," kata Arwin.

Hingga akhirnya, pelaku yang menyanggupi memperbaiki tiang penangkal petir itu pada Senin 2 November 2026. Disaat itulah, pelaku melakukan aksi kejinya membunuh korban menggunakan palu dan membakar mobil beserta jasad korban.