NADIKABAR.COM — Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menilai persoalan desentralisasi di Indonesia tidak sekadar berkaitan dengan konstitusi. Masalah tersebut dinilai lebih banyak berakar pada tahap implementasi serta dinamika hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Akmal menegaskan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah perlu diikuti kejelasan kelembagaan serta anggaran. Selain itu, aspek sumber daya manusia, pengawasan, hingga sistem penghargaan dan sanksi.
"Problemnya adalah di implementasi. Ketika ada problem di implementasi, ada tidak meritokrasi berjalan? Apa reward bagi mereka yang sukses, apa punishment mereka yang tidak sukses? Ini tidak ada mekanisme ini juga," ujar Akmal dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Akmal saat hadir sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI. Acara bertema "Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa" itu berlangsung di Bintaro, Tangerang Selatan hari ini.
Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisa memimpin langsung jalannya diskusi tersebut. Sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR RI lintas fraksi, seperti I Wayan Sudirta, Firman Soebagyo, hingga Ida Fauziyah, serta turut hadir Wakil Rektor I UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H., M.H. sebagai narasumber.
Akmal menyoroti pentingnya kebijakan yang memperhatikan kondisi masing-masing daerah. Menurutnya, karakteristik daerah seperti Aceh, Papua, Yogyakarta, dan Jakarta tidak dapat selalu disamakan dengan daerah lainnya.
"Tidak semua daerah kondisinya sama. Kadang-kadang kita malas membuat kebijakan yang berbeda dan memilih satu kebijakan untuk semua. Padahal kondisi daerah tidak sama," katanya.