​Ini adalah persoalan kepercayaan. MSCI pada dasarnya memberikan sinyal bahwa pasar keuangan Indonesia belum cukup transparan dan belum sepenuhnya dapat diandalkan.

MSCI sebenarnya tidak menuduh Indonesia tidak berbuat apa-apa. Mereka mengakui ada reformasi keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen, perbaikan data klasifikasi investor, pengungkapan High Shareholding Concentration, sampai aturan baru mengenai peningkatan batas minimum saham beredar di publik atau free float minimum 15 persen.

Namun, perhatian MSCI tidak berhenti pada apakah kebijakan yang diminta sudah ada atau belum. Tapi bagaimana kebijakan itu dijalankan.

Menanggapi isu integritas pasar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejauh ini telah menjatuhkan sanksi dan denda administratif senilai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah ditemukannya indikasi manipulasi perdagangan pada saham DSSA, serta pelanggaran dalam proses Penawaran Umum Perdana (IPO) saham BREN dan CUAN.