NADIKABAR.COM — Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sekaligus Menteri Agama ad interim pada 2022, Muhadjir Effendy, dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Muhadjir mengatakan pelaksanaan haji harus dilakukan sesuai MoU kesepakatan tim redaksi RI dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Hal itu disampaikan Muhadjir saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

"Tahu nggak bahwa pelaksanaan ibadah haji itu harus berbasis pada MoU tim redaksi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia? Jadi ada MOU tim redaksi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji," ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut menanyakan apakah RI bisa melakukan hal di luar MoU yang telah disepakati dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Muhadjir menjawab tidak bisa.