NADIKABAR.COM β€” Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk korporasi dan pihak yang diduga melindungi pelanggaran, serta melakukan pembenahan tata kelola sumber daya alam untuk mencegah bencana serupa berulang.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 87/PER/1.0/H/2026 yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Muhammad Suyuti pada 20 Oktober 2026.

β€œKarhutla menimbulkan kerusakan lingkungan serta berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, khususnya di Sumatera dan Kalimantan,” tulis surat pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Muhammadiyah menyatakan keprihatinan atas bencana tersebut karena tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, kegiatan pendidikan, dan sumber penghidupan warga. Karhutla juga dinilai berdampak terhadap citra Indonesia di mata dunia, terutama negara-negara tetangga.

Dalam pernyataan itu, Muhammadiyah menegaskan perlindungan lingkungan merupakan bagian dari ajaran Islam dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Pengelolaan kekayaan alam harus berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyat serta keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.

Muhammadiyah menilai Karhutla merupakan persoalan kompleks yang berkaitan dengan kondisi alam, aktivitas manusia, tata kelola sumber daya alam, hingga efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.