Pemerintah Indonesia menggunakan metode hisab dan rukyatul hilal dengan mengacu pada kriteria MABIMS yang disepakati oleh negara-negara anggota, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Rukyatul hilal dilakukan dengan mengamati penampakan hilal yang pertama kali tampak setelah terjadinya ijtima', yaitu kondisi saat matahari dan bulan dalam satu bujur yang sama.
Selain itu, dalam menggunakan metode Hisab Hakiki Imkan Rukyat sebagai alat bantu, ada beberapa ketetapannya, yaitu:
Jika pada hari pemantauan ketinggian hilal berada di bawah standar kriteria MABIMS tersebut, maka bulan Syaban digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), sehingga awal puasa berpotensi digeser ke hari berikutnya.
Ilmu hisab adalah satu ilmu yang membahas tentang seluk beluk perhitungan, atau disebut sebagai ilmu falak. Mengutip tulisan berjudul "Perbandingan Sistem Hisab Menurut Kitab Taqribul Hilal Ijtima'i An-Nayyirain wa Istiqbaluhuma dan Sistem Ephemeris Hisab Rukyat" oleh Rasyid Rizani, ada 3 pengelompokan sistem hisab, yaitu: