MUI juga mendorong semua pihak mengoptimalkan dialog serta komunikasi yang konstruktif melalui forum-forum strategis keumatan dan kebangsaan, dengan melibatkan jajaran MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota, organisasi kemasyarakatan Islam (Ormas Islam), Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Islam (OKP Islam), pondok pesantren, serta kalangan mahasiswa Islam, guna memperkuat ukhuwah Islamiyah, menjaga kerukunan internal umat Islam, dan memperkokoh persatuan nasional dalam menghadapi dinamika serta tantangan kehidupan ekonomi, sosial, dan politik bangsa.
Adapun bunyi Taushiyah Kebangsaan MUI, sebagai berikut:
1. Mengimbau kepada seluruh elemen bangsa Indonesia untuk senantiasa menjaga stabilitas dan kondusifitas berbangsa dan bernegara serta mengedepankan musyawarah yang jujur dan terbuka dari hati ke hati sehingga terhindar dari pertikaian dan perpecahan demi terwujudnya kemaslahatan umat dan bangsa.
2. Mengingatkan kembali penyelenggara negara berdasarkan konstitusi dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia agar senantiasa berpijak pada prinsip dan nilai-nilai etika atau adab dalam aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya serta penegakan hukum.
3. Mendorong dan mengoptimalkan dialog serta komunikasi yang konstruktif melalui forum-forum strategis keumatan dan kebangsaan, dengan melibatkan jajaran MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota, organisasi kemasyarakatan Islam (Ormas Islam), Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Islam (OKP Islam), pondok pesantren, serta kalangan mahasiswa Islam, guna memperkuat ukhuwah Islamiyah, menjaga kerukunan internal umat Islam, dan memperkokoh persatuan nasional dalam menghadapi dinamika serta tantangan kehidupan ekonomi, sosial, dan politik bangsa.
4. Memberikan kepercayaan dan dukungan penuh kepada Kapolri untuk melakukan reformasi di tubuh Polri sekaligus mengapresiasi aparat penegak hukum (APH) agar hukum berjalan dengan tegas, transparan, dan berkeadilan. Hal itu menjadi keniscayaan agar segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat merusak sendi-sendi harmoni persatuan berbangsa segera ditangani dan diatasi sebagai implementasi supremasi dan kedaulatan hukum di Republik Indonesia.