NADIKABAR.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konstitusional masyarakat. Oleh karena itu, para pelaku usaha diimbau untuk tidak lagi mengulur waktu dalam mengurus sertifikasi halal jelang pemberlakuan penuh aturan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat adalah hak publik yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Penundaan atas aturan ini dinilai melanggar hak dasar konsumen.

"Pada hakikatnya jaminan produk halal itu adalah hak publik. Bagaimana mungkin menunda kewajiban negara untuk melindungi publik? Ini justru mencederai hak publik," tegas Asrorun Niam dalam acara Media Gathering LPPOM MUI di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

Niam menambahkan, kewajiban ini memiliki kedudukan hukum strategis karena selaras dengan hak beragama yang dijamin UUD 1945. Prinsip tersebut kemudian diderivasi melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Artinya dari sisi politik hukum ini ditempatkan di dalam bagian dari perlindungan masyarakat," jelasnya.