NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis merespons wacana pelibatan nonmuslim dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dicanangkan Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak.

Cholil menegaskan bahwa petugas haji untuk ibadah tetap tidak boleh dari nonmuslim. Ia menjelaskan keberadaan warga nonmuslim dalam ekosistem penyelenggaraan haji pada dasarnya dimungkinkan, namun terbatas pada ranah teknis atau tugas lapangan semata.

"Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah, karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim," ujar Cholil Nafis mengutip situs resmi MUI, Senin (2/11).

Cholil juga menggarisbawahi pentingnya mendahulukan umat Islam selama ketersediaan sumber daya manusia masih mencukupi.