NADIKABAR.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang dukungan subsidi yang diberikan pemerintah yang masuk dalam postur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi bukti kehadiran negara dalam mengurus dan memfasilitasi kebutuhan warga negaranya, khususnya dalam bidang keagamaan.
"(subsidi) Itu bukti negara hadir terhadap urusan warga negara," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Asrorun Niam menyatakan kehadiran negara dalam memberikan fasilitasi dan subsidi bagi masyarakat merupakan hal yang lumrah dalam berbagai sektor.
Ia membandingkan subsidi biaya haji itu sama halnya dengan memberikan subsidi pada sektor pendidikan dasar, energi, hingga insentif bidang sosial. Maka subsidi haji ini menjadi wujud nyata kehadiran negara di bidang pelayanan keagamaan.
Terkait dengan keabsahan ibadah haji jika dikaitkan dengan syarat istithaah (kemampuan), Niam menjelaskan istithaah secara esensial merupakan kondisi kemampuan yang menghadirkan kewajiban menunaikan ibadah haji.