Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Muktamar NU Rekomendasi Guru Honorer Harus Diangkat Jadi ASN
Komisi Rekomendasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memberi usulan perbaikan tata kelola guru atau dosen secara menyeluruh, salah satunya dengan cara mengangkat guru honorer men
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 3 September 2026 pukul 16:46 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dengan begitu, peserta Muktamar ke-35 NU memberi afirmasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan program MBG tidak diperkenankan menggunakan anggaran pendidikan.
KH Salahuddin Al-Ayyubi juga meminta agar batas waktu keputusan MK dipercepat masa berlaku efektifnya pada 2027, bukan 2028.
"Muktamirin juga memberikan syarah, memberikan keputusan terkait dengan keputusan MK yang menyatakan bahwa batas untuk penggunaan dana pendidikan itu efektif di 2028, muktamirin sepakat untuk di 2027 karena kalau udah diyakini tidak seauai dengan prinsip yang ada tidak boleh ditunda terlalu lama," tandasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.