NADIKABAR.COM — 35 Nahdlatul Ulama mengesahkan skema i'adatun nazhar, yaitu mekanisme membuka ruang peninjauan kembali terhadap keputusan-keputusan hukum atau fikih yang sudah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Muktamar NU. Hal ini diungkap oleh Koordinator Komisi Bahtsul Masail Mauduhu'iyah, KH Cholil Nafis.

"Perubahan zaman itu menuntut adanya perubahan keputusan hukum," katanya yang hadir secara daring dalam acara konferensi pers di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Kiai Cholil --sapaan akrabnya-- menuturkan setidaknya ada beberapa faktor yang mendorong peninjauan ulang keputusan hukum, salah satunya adanya kemungkinan perubahan zaman. Selain itu, perubahan sifat, tanda atau kondisi tertentu yang mempengaruhi penetapan hukum.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengilustrasikan hal tersebut lewat hukum memakai dasi. Dahulu, dasi dinilai jadi bentuk tasyabbuh karena menyerupai penjajah Belanda.