Pandangan ini diperkuat dengan rujukan fikih klasik karangan Imam As-Sarakhsi Al-Hanafi dalam kitab Al-Mabsuth, yang menegaskan bahwa wanita yang dipaksa melakukan hubungan seksual tidak boleh dijatuhi hukuman had karena unsur keterpaksaan tersebut.
Dalam analisis fikih, Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi dalam kitab Al-Muhalla Bil Atsar secara tegas membedakan tim redaksi qadzaf dan pengaduan (syakwa/da'wa). Qadzaf merupakan ucapan yang disengaja untuk menghina dan mencela. Sebaliknya, laporan dari seorang korban pemerkosaan murni merupakan pengaduan hukum untuk menuntut keadilan.
Dengan demikian, apabila korban belum mampu menghadirkan alat bukti (bayyinah) yang cukup, ia tidak otomatis dapat dijerat hukuman had qadzaf. Perkaranya cukup dinilai belum terbukti tanpa harus menjatuhkan sanksi pidana, denda, maupun takzir kepada korban.
Delegasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur turut memberikan catatan krusial dengan merujuk pandangan mazhab Malikiyah (Syekh Ali bin Abdul Salam At-Tasuli Al-Maliki dalam Al-Bahjah fi Syarhit Tuhfah). Keadaan faktual saat atau sesaat setelah kejadian-seperti jeritan meminta pertolongan, tanda-tanda kekerasan fisik, maupun trauma-harus diakui sebagai indikator atau indikasi kuat (qarinah) yang menggugurkan tuduhan zina maupun qadzaf terhadap korban.
Perdebatan dalam forum mubahatsah juga menyentuh kedudukan qarinah dalam pembuktian hukum modern. Para ulama menilai bahwa kegagalan memenuhi standar pembuktian *hudud* yang sangat ketat tidak boleh mematikan proses hukum.