NADIKABAR.COM — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung umumkan pencari kerja akan mendapatkan akses transportasi umum gratis pada tahun 2027 mendatang.
"Per 1 Januari tahun 2027, Pemerintah DKI Jakarta akan membuat keputusan bahwa pencari kerja termasuk yang digratiskan naik seluruh transportasi yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta," ujar Pramono ketika membuka acara Karir Jakarta & Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di SMESCO, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).
Pramono pun menjelaskan alasannya membuat keputusan ini. Ia menyebut dirinya terbayang pengalaman para pencari kerja yang menggunakan transportasi umum sehari-hari.
"Saya membayangkan pasti di ruangan ini banyak yang mengalami, ketika sedang mencari pekerjaan naik turun transportasi umum itu adalah pekerjaan yang paling memorable, diingat," ungkapnya.
Usai membuka acara pameran karier, Pramono pun menjelaskan mekanisme pemberian akses transportasi gratis di Jakarta bagi para pencari kerja.
"Yang pertama pasti nanti bagi golongan itu, atau kelompok itu akan kita berikan kartu untuk mencari kerja," kata Pramono.
Dalam kesempatan ini, Pramono menyatakan akses transportasi gratis bagi pencari kerja ini akan diprioritaskan bagi pencari kerja dengan latar belakang tertentu.
Latar belakang yang dimaksud adalah mereka yang belum pernah bekerja.
"Kepada pencari kerja yang belum pernah bekerja, itulah yang kemudian mendapatkan prioritas utama," ungkapnya.
Oleh karena akses ini diberikan kepada para pencari kerja, akses dapat ditarik kembali jika orang tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan.
"Kalau sudah mendapatkan pekerjaan kemudian mau pindah kerja, ya kita tidak berikan," kata Pramono.
Menurut pernyataannya, mekanisme pemberian akses transportasi gratis kepada para pencari kerja juga masih akan diatur lebih lanjut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta ini sempat mengumumkan perluasan kebijakan golongan penerima transportasi gratis dari 15 golongan menjadi 21 golongan.
Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti Puncak Acara Hari Perhubungan Nasional Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/5)
"Dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan, akan menjadi 21 golongan," ujar Pramono.
Selain pencari kerja, akses juga akan diberikan kepada pendamping penyandang disabilitas, pasien rujukan rutin, serta golongan mahasiswa dan pelajar tidak mampu yang bukan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Masyarakat yang menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Binaan, serta korban bencana alam atau bencana yang sedang dalam pemulihan, juga akan termasuk dalam perluasan ini.