NADIKABAR.COM — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkap arahan terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Program Indonesia Pintar (PIP). Program tersebut kini bisa didapat murid Taman Kanak-kanak (TK) yang tidak mampu dengan besaran Rp 450 ribu per tahun.

"Jadi begini, kalau selama ini semua murid baik negeri maupun swasta itu mendapatkan dana BOS. Kemudian yang kedua, murid dari keluarga tidak mampu itu juga mendapatkan dana PIP. Nah yang kebijakan baru dari Bapak Presiden Prabowo adalah TK yang selama ini tidak mendapatkan PIP, mulai tahun 2027 nanti akan mendapatkan dana PIP yang memang jumlahnya Rp 450.000 per tahun," kata Mu'ti saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Kebijakan itu akan diberlakukan bagi TK berstatus negeri. Mu'ti menekankan kebijakan ini sebagai langkah penguatan program belajar 13 tahun.