Kebijakan tersebut mulai berlaku pada November tahun ini. Siswa akan dilarang menggunakan ponsel di dalam kelas maupun saat jam istirahat, kecuali dalam keadaan darurat atau selama kegiatan sekolah yang telah direncanakan.

Pembatasan ini tidak berlaku bagi siswa di tiga tahun terakhir masa sekolah sebelum perguruan tinggi maupun bagi mahasiswa.

Pemerintah menetapkan kebijakan ini setelah berkonsultasi dengan para pendidik dan ahli mengenai dampak buruk kecanduan media sosial terhadap anak-anak dan remaja.